Selamat Datang di Ruang Pajang Cipta Karya Sastra (Puisi, Cerpen, Drama, Artikel, dan Catatan Budaya) =============================================================================

Selasa, 04 Oktober 2011

BAGAIMANA KALAU SEORANG GURU KEDAPATAN MENYIMPAN VIDEO PORNO DI PONSELNYA??????

Pernyataan tegas dilontarkan ketua komisi II DPRD kota Mataram H Wildan, SH. Ia menyarankan kpd siswi yg dipecat dari sekolahnya utk melaporkan kepsek MAN I Mataram ke polisi jika tidak diterima kembali bersekolah disana sampai tibanya waktu semesteran.

Hal ini diungkapkan waktu menjawab suara NTB di ruang kerjanya, kamis (19/11) kemarin. Hal tsb diungkapkan lantaran siswi tersebut tak kunjung bersekolah lagi di MAN I sesuai kesepakatan antara komisi II DPRD kota Mataram, Depag kota Matatram dan Kepsek MAN I Mataram bbrp wkt lalu
Depag dan kepsek mengingkari kesepakatan itu.

Kesepakatan waktu itu kalaupun terjadi resiko terburuk: siswi ybs harus diterima kembali di MAN I Mataram

Ada upaya menghalang-halangi siswi ybs untuk mengeyam pendidikan. Ini namanya pelanggaran hak anak yang dapat dijerat pasal dalam undang-undang perlindungan anak.

Komisi II DPRD boleh geram, kepsek boleh marah dan bahkan depag boleh berupaya melakukan tindakan prosedural, namun undang-undang perlindungan anak masih dianggap berlakukah?

Bagaimana kalau seandainya kedapatan sang pendidik sendiri menyimpan video porno apakah akan diekspose atau hanya didiamkan saja?

3 orang siswi yang lagi naas kedapatan menyimpan video porno pada ponselnya solusinya: satu siswi terpaksa dinikahkan pada usia belia yang belum waktunya berumah tangga, satu siswi pindah sekolah dan satunya lagi bertahan unutk tetap dapat mengenyam pendidikan di MAN I yang hingga kini belum diterima.

Kita kembalikan fungsi sekolah yang bukan sebagai mediator untuk menghukum anak didik, tapi untuk membina generasi muda tunas bangsa. Sungguh ironis untuk sebuah kesalahan tanpa melakukan upaya reprimand yang bersifat internal. Apa solusi bagi generasi kita ini? Apakah sebuah kegagalan sekolah ataukah kegagalan tenaga pendidik dalam membina anak-anak didiknya? Ataukah memang dasarnya siswi itu sendiri memiliki naluri ingin tahu yang besar untuk sesuatu yang bertentangan dengan moral, yang pada dasarnya belum waktunya harus mengetahui hal-hal di luar batas norma..


Catatan:
Cuplikan berita suara ntb jumat 20 nopember 09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar